riset2026

Protecting Indigenous Women: Feminist Legal Critique on the Enforcement of CEDAW in Kawin Tangkap Cases in Central Sumba

Artikel ini ditulis oleh Relawan SOPAN, Sherly Aprilia dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Indonesia bersama Arief Setiawan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Indonesia

Protecting Indigenous Women: Feminist Legal Critique on the Enforcement of CEDAW in Kawin Tangkap Cases in Central Sumba

Dokumen

[5510]+Final+Proof.pdf

Download

Artikel ini didasarkan pada penelitian yang mengkaji implementasi CEDAW di Indonesia dalam mengatasi praktik kawin tangkap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Sumba Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi CEDAW di Sumba Tengah, khususnya dalam aspek penegakan hukum terkait kasus kawin tangkap. Penelitian ini mengkaji mengapa implementasi CEDAW belum efektif dalam mengatasi kekerasan berbasis gender yang termanifestasi dalam praktik kawin tangkap di Sumba Tengah. Desain penelitian kualitatif eksploratif digunakan, dengan pendekatan studi kasus pada tahun 2014-2025. Penelitian ini melibatkan observasi partisipatif di Sumba Tengah. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan para penyintas, aktivis LSM, pemerintah, petugas penegak hukum, dan tinjauan pustaka. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984, kasus kawin tangkap terus berlanjut. Ratifikasi tersebut belum memberikan dampak yang signifikan, terutama dalam hal penegakan hukum, sebagaimana dibuktikan dengan tidak adanya kasus yang dilaporkan secara resmi dan berhasil dituntut. Teori hukum feminis diterapkan untuk secara kritis mengkaji keterbatasan CEDAW sebagai kerangka hukum positif dalam memastikan perlindungan dan penghormatan yang efektif terhadap hak-hak perempuan melalui mekanisme penegakan hukum. Dengan mengintegrasikan konsep interseksionalitas dan teori kekerasan Johan Galtung, analisis ini menunjukkan bagaimana identitas sosial yang tumpang tindih—terutama yang dibentuk oleh faktor budaya dan struktural—dapat melanggengkan kondisi yang membenarkan praktik pelanggaran kawin tangkap. Peneliti menyarankan perlunya keselarasan dalam memahami kawin tangkap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan oleh semua pihak, disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dan tidak memihak.

DOI: https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/5510

Bagikan: