Salomi Rambu Iru, Melawan Tradisi “Bawa Lari Perempuan”

Disadur dari tulisan dalam buku Perempuan (Tidak) Biasa karya Martha Hebi
Melarikan perempuan atau “bawa lari perempuan” untuk dijadikan istri cukup dikenal dalam tradisi beberapa suku di Sumba. Ini adalah jalan pintas untuk memperistri seorang perempuan idaman dengan cara menculiknya. Seorang perempuan lajang dengan beberapa rekannya pergi ke pasar atau menonton keramaian di kampungnya. Tiba-tiba segerombolan laki-laki yang tak dikenal menangkap dan membekapnya, melarikan dia dengan kuda atau kendaraan bermotor yang sudah disiapkan.
Zaman dulu prosesi ini disertai sepasukan pengawal berkuda dengan senjata parang dan tombak, siap berperang. Siapa yang diperangi? Mereka yang ingin merebut kembali si perempuan dari tangan mereka. Perempuan lajang tadi dibawa ke rumah keluarga laki-laki untuk dijadikan istri. Meskipun korban menjerit dan meronta-ronta minta tolong, biasanya tidak ada warga yang memberi bantuan. Sebab pemandangan tersebut dianggap sebuah kebiasaan. Lazim terjadi, sehingga tidak tampak aneh.
Orang hanya berkata, “Ada yang bawa lari perempuan.” Kelanjutannya adalah urusan adat. Keluarga lelaki akan mengutus juru bicara (wunang) menemui keluarga perempuan, memberitahu anak perempuan mereka telah “dibawa lari” dan berada di rumah keluarga laki-laki. Urusan adat digelar sebagai jalan keluar.
Yappa Maradda
Sampai sekarang kebiasaan “bawa lari perempuan” ini masih sering dilakukan di beberapa wilayah di Sumba. Ambil contoh di kalangan masyarakat Anakalang di Kabupaten Sumba Tengah, NTT, yang disebut dengan istilah yappa maradda. Cerita di atas digolongkan sebagai yappa maradda.
Ada pula palai ngiddi mawini, namun substansinya berbeda. Dapat dikategorikan sebagai “kawin lari” antara sepasang kekasih karena cinta terlarang. Orang tua salah satu pihak, biasanya pihak perempuan, tidak menyetujui hubungan mereka. Jalan pintas diambil. Sang kekasih dibawa ke rumah keluarga laki-laki atas kesepakatan berdua. Tetapi biasanya keluarga laki-laki akan mengirim wunang, memberitahukan keberadaan anak perempuan mereka. Urusan adat akan ditempuh.
Tradisi yappa maradda dan palai ngiddi mawini masih menjadi persoalan sosial yang menonjol di Sumba Tengah, meskipun banyak pihak telah menentangnya. Yappa Maradda ditentang karena mengandung kekerasan terhadap perempuan, sementara palai ngiddi mawini mensyaratkan kematangan sosial dan ekonomi kedua sejoli membangun rumah tangga. Kerap terjadi pasangan lebih dipengaruhi oleh emosi dan rasa kasmaran.
Salah satu tokoh penentang yappa maradda adalah Salomi Rambu Iru, atau biasa disapa Mama Salomi. Menurut dia, yappa maradda adalah penculikan. Tergolong kriminal. Sebab telah menghilangkan kebebasan seseorang dengan paksaan adalah tindak pidana. Karena itu para pelaku yappa marada bisa dikenai pasal di dalam KUHP.
“Selain tidak etis, yappa maradda juga melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak serta UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam beberapa kasus ada anak di bawah umur yang menjadi korban,” jelas Mama Salomi.
Kegelisahan Mama Salomi terjadi sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Pendidikan Guru (SPG) pada tahun 1975. Sahabatnya menjadi korban yappa maradda. Hati kecilnya memberontak terhadap situasi tersebut. Tapi apa daya? Adat-istiadat yang mengagungkan dominasi laki-laki masih sangat kental di Sumba. Bahkan sampai saat ini.
“Saya sedih, juga marah. Tapi mau bagaimana lagi. Dulu orang anggap itu hal biasa. Jadi dibiarkan saja,” cetus Mama Salomi yang tinggal di Waihibur, Sumba Tengah ini.
Kegelisahan ini terus menghantuinya setiap kali ada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban yappa maradda. Kelompok perempuan gereja maupun kelompok tani yang ia ikuti belum menemukan solusi. Bahkan menurut Mama Salomi, sebagian kaum perempuan sendiri merasa hal itu bukan masalah. Yappa maradda tidak dianggap sebagai tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Mama Salomi sendiri adalah “korban” tradisi. Meskipun bukan korban yappa. Dirinya menikah dengan anak tantenya atas dasar keinginan orang tuanya. Dia dibelis sejak bayi. Lulus dari SPG, Mama Salomi bekerja di kantor Pemda Sumba Barat. Namun pada tahun 1976, karena harus menikah dengan anak tantenya, Mama Salomi meninggalkan pekerjaannya. Padahal ia sudah diangkat sebagai pegawai pemda.
“Dulu ada anggapan bahwa perempuan tidak bisa jadi “tuan”, dia hanya di dapur saja. Akhirnya saya pulang ke kampung untuk urus rumah tangga,” ungkapnya pelan. Mama Salomi mengabdikan diri sebagai guru Sekolah Minggu juga pengurus PKK di kampungnya.
Pokja Perempuan
Tahun 1992, Yayasan Wahana Komunikasi Wanita (YWKW) terbentuk di Waihibur. Mama Salomi diundang untuk membangun diskusi tentang isu perempuan. Dalam yayasan ini ada kelompok kerja (pokja) yang khusus mengidentifikasi isu kekerasan terhadap perempuan dan mencari solusinya. Semangat Mama Salomi kembali bergelora.
“Saya senang sekali ada wadah di mana kita bisa bicarakan hal-hal yang dianggap biasa oleh masyarakat, tapi sebenarnya bukan hal biasa karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan,” ujar Mama Salomi. Perempuan kelahiran 6 Maret 1955 ini mulai menyampaikan isu-isu tentang tradisi yang masih melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, namun dianggap hal biasa di masyarakat. Tetapi kata dia, belum ada tanggapan serius.
Mama Salomi tidak tinggal diam. Dia terus membawa isu itu dalam perbincangan sehari-hari dengan rekan perempuan, tokoh gereja atau siapa saja yang dia rasa bisa diajak berdiskusi. Lama-kelamaan satu-dua orang mulai mendengar dan mendukungnya. Kepada mereka ini Mama Salomi terus membangun diskusi dan memberi penguatan. Tak peduli ia dicap aneh karena melawan arus.
Tahun 1998, Pokja Perempuan Yayasan WKW dikukuhkan menjadi Forum Perempuan Sumba (Foremba) yang mempunyai kekuatan hukum. Mama Salomi dipilih menjadi direktur. Geraknya mulai lebih leluasa karena ada lembaga yang menaunginya secara resmi. Ia giat membangun jejaring. Tidak hanya di Waihibur, tetapi sedaratan Pulau Sumba. Sosialisasi tentang penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin gencar dilakukan.
Foremba menarik perhatian masyarakat. Kesadaran warga mulai terbuka. Sebagai komunitas yang secara khusus berkecimpung dengan isu perempuan, informasi mulai mengalir ke Foremba. Terutama warga melaporkan tentang KDRT dan yappa maradda. Meskipun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, kehadiran Foremba sudah memberikan dampak positif.
“Orang mulai mempersoalkan yappa maradda. Juga kekerasan dalam rumah. Meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ini sudah langkah maju buat Foremba,” kata Mama Salomi.
Laporan tidak hanya datang dari sekitar desanya di Sumba Tengah, namun juga dari Kodi (di Kabupaten Sumba Barat Daya), Lamboya (Sumba Barat) dan Sumba Timur.
“Kami pernah kasih turun perempuan yang dibawa lari ke Desa Mangganipi di Kodi. Ada juga peristiwa perempuan dari Loli, di-yappa oleh orang Lamboya. Kami kasih turun juga. Kalau di Sumba Timur, kasus KDRT. Kami bangun hubungan baik dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Saya juga bersyukur ada undang-undang dan aturan lainnya, jadi kami bisa bilang ke pelaku bahwa dia sedang melawan hukum,” kata perempuan tiga anak ini.
Korban Masih Berjatuhan
Meskipun telah ada beberapa UU, namun korban masih terus berjatuhan. Perempuan dan anak perempuan masih menjadi korban. “Ini terjadi karena semua pihak belum bergerak seiring-sejalan. Seringkali perempuan dan anak perempuan masih diperlakukan sebagai komoditi. Ada saja pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ekonomi. Ambil contoh para pelaku yappa yang dibayar sesuai perjanjian yang sudah disetujui oleh pihak laki-laki. Jadi ini bisnis sudah,” kata dia.
Tahun 1999 disahkan UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia. Mama Salomi seperti mendapatkan tambahan amunisi. Dia terus bersosialisasi tentang penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga untuk melindungi perempuan dan anak. Ia mengedukasi warga untuk membuat laporan secara resmi ke Foremba jika menemukan kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat.
Langkah Mama Salomi tidak mulus. Ia seringkali disindir, mendapat umpatan, bahkan diancam. Apalagi jika pelaku dan keluarganya ia kenal.
“Yang berat itu kalau ternyata pelaku adalah keluarga sendiri. Saya dicap melawan mereka. Kita orang Sumba ini di mana-mana ada keluarga. Ditambah lagi karena hubungan kawin-mawin, maka bisa saja kita kenal itu orang yang bikin masalah,” ujar Mama Salomi.
Menurut Mama Salomi, kasus yappa maradda menjadi rumit ketika adat sudah masuk ke dalamnya. Mediasi dan intervensi hukum sering tidak diindahkan.
“Kalau seorang perempuan korban yappa maradda sudah masuk ke rumah adat keluarga laki-laki pelaku, dan si korban sudah disambut dengan ritual adat, urusannya menjadi sukar. Ada berbagai aturan adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat di sini,” ujarnya.
Kalau perempuan “diturunkan” dari rumah pelaku, kata dia, akan membuat keluarga besar pelaku merasa dipermalukan. Karena itu, pihak penegak hukum pun sangat berhati-hati untuk mengambil tindakan.
“Biasanya kalau perempuan kalau sudah di-yappa, dia akan dikasih masuk ke kamar dipersatukan dengan laki-laki yang mau ambil dia jadi istri. Kalau melawan maka akan diikat kaki tangannya. Ada yang langsung diperkosa oleh pelaku. Dorang bilang biar dia ‘jinak’ dulu. Dorang anggap perempuan itu seperti binatang betul,” ujarnya dengan nada kesal.
Mama Salomi menceritakan sebuah kasus yappa yang menimpa anak SD berumur 13 tahun pada tahun 2017. Anak perempuan ini berasal dari Desa Bolu Bokat, Kecamatan......Sumba Tengah. Karena ibunya sudah meninggal, ia tinggal di rumah tantenya. Setelah di-yappa, anak ini diperkosa oleh pelaku selama tiga hari.
Mama Salomi mendapatkan laporan dari tantenya. Ia bersama Kepolisian Resort Waibakul datang mengambil anak ini. Sayangnya, karena dianggap tradisi, pelaku tak dijerat hokum apapun. Tetapi bagi Mama Salomi, tak ada yang terlalu sukar untuk diselesaikan. Ia percaya segala upaya baik akan memberi hasil baik pula.
“Tahun 2017 juga, saya pernah bantu kasus yappa maradda. Korbannya sarjana, pelakunya juga sarjana. Ini nona dorang sudah dikasih naik ke rumah. Sudah pukul gong. Karena nona dan orang tua tidak setuju, ada keluarga yang beri tahu saya. Kita koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah. Akhirnya nona bisa pulang kembali ke orang tua,” cerita Mama Salomi.
Pada beberapa kasus yappa maradda yang ia selesaikan, ada surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan aparat keamanan. Isinya adalah tidak melanjutkan urusan adat dan perempuan dikembalikan kepada keluarganya. Mama Salomi sendiri merasa heran meski sudah begitu banyak kebijakan perlindungan perempuan dan anak, namun tetap saja yappa berulang.
“Saya tidak tahu persis kenapa orang tetap nekad buat ini. Padahal ada hukumnya bisa masuk penjara,” kata dia. Pasca berlakunya UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (serta perubahannya UU No 35 tahun 2014) dan sejumlah kebijakan lainnya tentang perlindungan perempuan dan anak, tidak menjamin kasus yappa ini berhenti. Hingga tahun 2018 masih ada beberapa praktik yappa maradda.
Menurut Mama Salomi, lebih dari 20 kasus yappa sudah ia tangani, di luar kasus KDRT yang dilaporkan resmi ke Foremba. “Sudah lebih dari 20 kasus yappa yang kami tangani. Kami gandeng pihak kepolisian. Ada juga kasus anak di bawah umur, masih SD. Ada juga yang aparat desanya kong kali kong, malah bela pelaku padahal perempuan korban itu warga desanya,” ujar Mama Salomi.
Bekerja sama dengan pihak kepolisian adalah jalan keluar bagi Mama Salomi yang harus menghadapi ancaman terutama ancaman fisik. Selain rekan tim Foremba, suami dan anak-anaknya kerap mengawal dia dalam menjalankan tugas. Jaringan keluarga yang luas juga memberinya rasa aman untuk bergerak.
Bergerak Bersama
Dalam menyelesaikan kasus-kasus perempuan dan anak, tidak jarang Mama Salomi harus menggunakan dana sendiri. Baginya ini adalah bagian dari cita-cita pribadinya agar semakin sedikit perempuan yang menjadi korban ketidakadilan. Mama Salomi optimis akan semakin banyak orang yang berdiri bersama para korban.
“Banyak yang peduli sekarang. Ada pihak pemerintah, ada LSM, gereja, ada pribadi. Ya saya harap peduli bukan hanya jatuh hati tapi ada bukti misalnya kebijakan, kampanye bersama, sepakat bersama ada perubahan dalam tatanan adat kita,” kata perempuan yang sehari-hari bertani sayur ini.
Hal lain yang sedang diperjuangkan Mama Salomi adalah hak waris tanah bagi anak perempuan di Sumba Tengah. Dalam tradisi Sumba, seorang anak perempuan dianggap sebagai pihak yang “keluar” dari keluarga sehingga tidak mendapatkan warisan.***
